Dua Keadaan Perkara Yang Diharamkan
Perkara yang diharamkan ada dua keadaan:
- Diharamkan dzatnya seperti judi, arak, riba dan sebagainya.
- Diharamkan karena menjerumuskan kepada yang haram. Seperti melihat wanita yang bukan mahram diharamkan karena mendekati Zina. Memakai sutera diharamkan karena mendekati tasyabbuh dengan wanita, dan sebagainya.
Perkara yang diharamkan dzatnya dibolehkan ketika darurat saja.
Perkara yang diharamkan karena menjerumuskan, dibolehkan disaat ada hajat.
Contohnya memakai sutera bagi lelaki boleh untuk keperluan pengobatan gatal. Melihat wanita boleh untuk tujuan menikahinya, dan sebagainya.